'Ngulik' Awig-awig dan Hukum Adat Bali dari 'Kampus Bali'
By I Made Sugianto- 18 Mei 2025
Penulis: Prof. Dr. Wayan P. Windia
Dr. I Ketut Sudantra
Cover & Ilustrasi: Repro
Lay Out: Putu Edi
Tebal: xi + 172 halaman
Ukuran: 15 cm x 23 cm
Substansi buku ini diusahakan sejalan dengan beberapa isu yang ada dan berkembang tiada henti dalam kehidupan masyarakat adat di Bali selama dua dekade belakangan ini. Salah satu contoh isu yang dimaksud adalah “intervensi negara - dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Bali - dalam urusan desa adat di Bali”. Isu yang lainnya, seperti: “eksistensi hukum adat Bali di Bali”; “perkawinan pada gelahang’; “tarik-menarik antara asas Bali mawacara dan desa mawacara dalam kehidupan desa adat di Bali”.
Berangkat dari isu tersebut pada akhirnya menjadi dua judul tulisan yang disajikan dalam buku ini. Pertama berjudul “Melacak Ratio LegisIntervensi Negara dalam Proses Pembentukan Awig-Awig dan/atau Pararem Desa Adat”, disusun oleh I Ketut Sudantra. Tulisan kedua berjudul “Hukum Adat Bali, Perkawinan ‘Pada Gelahang’, dan Bali Mawacara dalam Kehidupan Desa Adat di Bali”, disusun Wayan P. Windia.
Ada dua pertanyaan yang dijadikan panduan dalam menguraikan judul “Melacak Ratio Legis Intervensi Negara dalam Proses Pembentukan Awig-Awig dan/atau Pararem Desa Adat”, yaitu: (a) Benarkah ada intervensi Pemerintah Daerah dalam pembentukan awig-awig dan/atau pararem desa adat? (b) Apakah kenyataan tersebut bertentangan dengan hak otonomi desa adat yang dijamin oleh konstitusi? Selain dimaksudkan untuk menjawab dua pertanyaan tersebut, tulisan ini juga bertujuan berbagi pengalaman teknik penyuratan awig-awig dan pararem desa adat.
Tulisan kedua tidak dimaksudkan untuk membahas permasalahan atau menjawab pertanyaan, melainkan hanya menggambarkan beberapa hal yang berhubungan dengan “Hukum Adat Bali”, “Perkawinan ‘Pada Gelahang”, dan “Bali Mawacara dalam Kehidupan Desa Adat di Bali”. Harap jangan berharap akan menemukan sesuatu yang baru dalam tulisan yang kedua. Karena hampir semua materi yang disajikan lewat judul tersebut sudah pernah dikemukakan atau dijelaskan sebelumnya. Baik secara lisan - ketika dipercaya sebagai narasumber, konsultasi hukum adat Bali, saksi ahli, dll - maupun dijelaskan secara tertulis dalam beberapa buku hukum adat Bali yang sudah diterbitkan. Walaupun demikian masih saja dimunculkan dalam buku ini. Untuk apa? Inilah antara lain sebab-musababnya: (a) rata-rata buku sebelumnya dicetak dalam jumlah terbatas, karena keterbatasan biaya. (b) patut diduga jumlah pembacanya tidak seberapa alias terbatas. (c) materi yang tergambar dalam judul tersebut sampai sekarang masih menjadi pembicaraan hangat, baik dalam diskusi terbatas di warung kopi maupun seminar diperluas yang dilaksanakan masyarakat ilmiah.


Komentar